Soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Pemerintah Perlu Komunikasi agar Publik Tak Salah Paham

Kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta mengemuka kembali seiring dengan pengesahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya di bidang perhubungan. Dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

“Pemerintah harus bisa, berani menjelaskan, apa yang ingin dicapai,” kata Yusa saat dihubungi, Selasa malam, 7 Mei 2024. “Ada risiko rakyat itu menyalahartikan pemerintah itu mengutamakan industri otomotif karena lalu dipaksa beli (kendaraan) baru, itu bisa muncul itu pola pikiran seperti itu,” imbuhnya. Ia mengatakan, apabila pembatasan usia kendaraan untuk tujuan keselamatan dan atau menekan emisi, sehingga tidak ada jalan keluar lain. Padahal pemilik kendaraan melakukan servis berat (overhaul) yang memungkinkan kendaraannya itu tetap aman dan kriteria emisinya masih dapat dikompromikan. “Itu harusnya ada jalan keluar ke arah sana, jadi jangan semata-mata hanya membatasi,” ujarnya.

Layanan Transportasi Umum Ditingkatkan Yusa Cahya Permana mengatakan bahwa persoalan transportasi tidak bisa diselesaikan secara berjalan sendiri melainkan harus beriringan. Ketika faktor kendaraan pribadi mulai banyak diberikan regulasi maka di sisi lain untuk angkutan umum harus didesain mudah akses dan nyaman dipakai. “Infrastruktur yang sifatnya fisik dan juga layanannya, jadi kita bicara juga kualitasnya, jangan cuma karena ada tetapi juga bagus,” ucapnya. “Ketika orang bepergian itu, di otaknya itu muncul saya bisa naik angkutan umum, kalau di otaknya masih mikirnya saya malas naik angkutan umum itu ada yang salah,” kata Yusa.

Sumber : PikiranRakyat.com

Picture of Lidya Angeli

Lidya Angeli

Leave a Replay

Tentang MTI

MTI merupakan organisasi profesi yang menghimpun para pakar, akademisi, praktisi dan birokrat yang terdorong oleh kesadaran tanggung jawab sosialnya sebagai anggota masyarakat, berkehendak dan bertekad untuk mendukung dan menempatkan diri sepenuhnya dalam pembangunan transportasi nasional yang berkelanjutan.

Recent Posts

MTI Dalam Berita