Kepulauan Riau – Sehubungan dengan terbitnya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 Tentang Penyerahan Aset Jalan Provinsi ke Pemerintah Kota Batam. MTI Wilayah Kepri menyampaikan bahwa keputusan tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, serta PP Nomor 34 Tahun 2006, yang mengatur tentang status jalan, dan fungsi jalan.
Alasan gubernur dinilai tidak relevan, jika hanya sebatas lahan status jalan itu ditetapkan karena fungsi bukan karena status aset tanah. Lebih jauh menurut Ketua MTI Wilayah Kepri Syaiful, harusnya Gubernur meminta BP Batam menyerahkan lahannya kepada provinsi bukan sebaliknya, jalannya yang diserahkan kepada Pemko/BP Batam.
“MTI berharap agar Gubernur Kepri meninjau ulang keputusannya, dan team ahli Gubernur harus membuat kajian secara komprehensif dan telaah yang matang karena hal ini rawan untuk di PTUN-kan.”
Syaiful SE
Ketua MTI Wilayah Kepulauan Riau