Bali – Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan Gilimanuk-Batas Kota Denpasar diperlukan manajemen rekayasa lalu lintas untuk mobil barang. Membahas hal itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengundang Direktur Jenderal Perhubungan Darat serta stakeholder lainnya, pada Jumat (18/8/23).
Sebagai masukan mengurai masalah yang disebabkan volume kendaran barang di jalur Gilimanuk-Batas Kota Denpasar tergolong tinggi setiap harinya hingga menyebabkan berkurangnya kinerja ruas jalan di jalur tersebut. MTI Wilayah Bali menyampaikan, pertama pembatasan dan pengalihan operasional terhadap mobil barang dilakukan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun perlu dipertimbangkan segmen ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang, serta arah arus lalu lintasnya dari Gilimanuk-Denpasar dan Denpasar-Gilimanuk, kemudian golongan mobil barang yang akan dilakukan pembatasan serta waktu pemberlakuan pembatasan.
Kedua, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara. Ketiga, Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksnaaan pembatasan lalu lintas mobil barang dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang.
Selanjutnya usulan MTI Wilayah Bali, dapat dilakukan beberapa tindakan yakni pemberlakuan pembatasan mobil barang dilaksanakan setiap hari mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan 18.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk, pembatasan operasional mobil barang dilakukan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan. Dapat dilakukan penambahan jumlah terminal barang dikarenakan jumlah parkir yang terbatas untuk mobil barang di jalur Gilimanuk-Batas Kota Denpasar.
Dr. Ir. I Made Ridharta, ATD., M.Eng.SC., Dipl.UG., ATU
Ketua MTI Wilayah Bali