Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melontarkan wacana pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan yang kian parah di Jakarta. Jam kerja di pagi hari diusulkan dibagi dalam 2 gelombang, yaitu pukul 8 pagi dan 10 pagi, demikian pula dengan jam kepulangan. Forum TransJAKA MTI berpandangan bahwa yang perlu diutamakan sebenarnya adalah upaya untuk mengalihkan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal. Perlu upaya yang serius dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas transportasi publik dan menarik minat masyarakat menggunakan angkutan umum, ketimbang berfokus pada pengaturan jam kerja. Andy Saragih memberikan pandangan tentang rencana pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan Jakarta ketika wawancara dengan Indopos News, pada Selasa (06/06/23).
Sumber : Indoposnews.id