Korlantas Polri mengubah ujian praktik tes Surat Izin Mengemudi (SIM) dari mengitari sirkuit angka 8 menjadi lintasan ‘S’. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, saat diwawancara wartawan detik.com, Jumat (4/8/2023) berharap perubahan itu memberikan dampak positif terhadap pengendara. Djoko mendorong adanya penguatan kompetensi pengendara saat pembuatan SIM. Dia mendorong agar pemotor yang ingin mengurus SIM C dibekali ilmu pengetahuan tentang lalu lintas, atau melakukan kursus. Kompetensi itu bukan hanya tentang rambu dan marka. Akan tetapi, kata dia, juga tentang perilaku tertib di jalan raya. “Tidak hanya paham rambu dan marka, tapi bagaimana perilaku di jalan tertib berlalu lintas. Kalau secara umum harus diajarkan sejak kecil, artinya muatan sekolah itu ada. Cuma ini kita belum punya kesepakatan bersama memasukkan itu menjadi kurikulum sekolah, tidak mesti itu diberikan dalam bentuk ujian, tetapi dalam pemahaman nilai-nilai,” jelasnya. “Memang sulit, di banyak negara sulit loh memperoleh SIM itu nggak mudah, karena ini berujung pada keselamatan orang lain di jalan raya. Makanya negara-negara aturan SIMnya cukup ketat pasti angka kecelakaannya lebih rendah,” imbuhnya. Djoko berharap adanya perubahan tes praktik SIM ini memberikan dampak baik. Dia juga mendorong agar masyarakat memahami tentang tata tertib berlalu lintas sebelum mengurus SIM.
Sumber : detik.com