Di Indonesia, ketimpangan konektivitas antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih menjadi tantangan besar, terutama di desa-desa tertinggal dan daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan). Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mencapai lebih dari 10,000 desa pada tahun 2024, dengan konsentrasi terbesar di kawasan timur Indonesia dan pulau-pulau kecil. Desa-desa tersebut umumnya menghadapi keterbatasan aksesibilitas, kondisi infrastruktur jalan yang buruk, minimnya layanan dasar, serta tingginya biaya logistik yang berdampak pada ketimpangan harga kebutuhan pokok.
Transportasi perdesaan sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat desa mengalami penurunan signifikan. Di Pulau Jawa, yang seharusnya memiliki tingkat aksesibilitas terbaik, data menunjukkan bahwa angkutan perdesaan yang masih beroperasi kurang dari 5%, dengan sebagian besar armada berusia di atas 10 tahun. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, kompetisi dari transportasi daring, hingga beban ekonomi operator yang tidak lagi sebanding dengan pendapatan. Ketiadaan layanan ini semakin memperburuk keterisolasian desa dan menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pasar, dan pusat pertumbuhan ekonomi, serta angkutan logistik dan hasil bumi perdesaan.
Salah satu butir Misi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming juga menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Selanjutnya, Agenda Nasional 2025–2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menempatkan pembangunan desa, pengurangan ketimpangan wilayah, dan penyediaan layanan dasar transportasi sebagai prioritas utama negara. Dengan demikian, penguatan transportasi perdesaan serta layanan perintis menjadi elemen kunci untuk pemerataan ekonomi, integrasi wilayah, dan pembangunan berkelanjutan.
MTI mengidentifikasi sejumlah permasalahan struktural dalam penyelenggaraan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal sebagai berikut:
- Ketimpangan akses dan rendahnya konektivitas desa dan daerah tertinggal.
Lebih dari 10.000 desa tertinggal dan sangat tertinggal serta sekitar 30 kabupaten daerah tertinggal masih menghadapi keterbatasan akses menuju pusat pelayanan publik, pasar, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi infrastruktur jalan yang buruk, minimnya layanan angkutan umum, serta keterisolasian geografis memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah.
- Penurunan signifikan layanan angkutan perdesaan.
Di banyak wilayah, termasuk Pulau Jawa, tingkat operasional angkutan perdesaan kurang dari 5 persen. Hal ini disebabkan oleh pergeseran permintaan ke kendaraan pribadi dan moda daring, tingginya biaya operasional, serta lemahnya keberlanjutan usaha operator, yang berujung pada hilangnya layanan mobilitas dasar masyarakat desa.
- Peran strategis angkutan perintis belum optimal menjawab kebutuhan wilayah terpencil.
Meskipun angkutan perintis telah beroperasi pada lebih dari 300 trayek dan terbukti menurunkan disparitas harga serta membuka akses layanan dasar, efektivitasnya masih dibatasi oleh medan yang sulit, keterbatasan sarana-prasarana, usia armada, mekanisme kontrak tahunan, serta rendahnya integrasi dengan moda lain seperti kapal perintis, tol laut, dan angkutan layanan desa.
- Belum solidnya koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor.
Penyelenggaraan transportasi perdesaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga—Kemenhub, Kemendesa, Bappenas, pemerintah daerah, serta BUMN seperti DAMRI. Namun, mekanisme perencanaan, pendanaan, dan pemantauan masih berjalan sektoral, sehingga belum menghasilkan model layanan yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
- Keterbatasan pendanaan untuk layanan minimum di wilayah 3TP.
Skema pembiayaan layanan minimum transportasi perdesaan masih belum seimbang antara kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal daerah maupun pusat. Model subsidi dan kontrak jangka pendek belum memberikan kepastian usaha, sehingga menyulitkan operator dalam meningkatkan kualitas dan keandalan layanan.
- Belum adanya kerangka kebijakan terpadu untuk layanan transportasi perdesaan.
Meskipun RPJMN 2025–2029 dan sejumlah regulasi Kemenhub telah menempatkan transportasi perdesaan sebagai prioritas, implementasinya masih membutuhkan kerangka kebijakan terpadu yang mencakup standar layanan minimum, tata kelola kelembagaan, pendanaan berkelanjutan, serta integrasi dengan program pembangunan desa.
Dalam rangka memperkuat akses dan keberlanjutan layanan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal, MTI memandang perlu adanya langkah kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berjangka panjang sebagai berikut:
- Mendorong penyusunan dan penetapan Kerangka Kebijakan Terpadu Layanan Transportasi Perdesaan, Keperintisan, dan Wilayah 3TP danRevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait Urusan Pemerintahan
MTI menilai perlu adanya satu kerangka kebijakan nasional yang komprehensif dan lintas sektor untuk layanan transportasi perdesaan, daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Kerangka ini harus mencakup standar layanan minimum, pengaturan tata kelola dan kewenangan, skema pendanaan berkelanjutan, serta mekanisme integrasi dengan program pembangunan desa dan wilayah, sehingga tidak lagi bersifat parsial dan sektoral. Selain itu, kerangka hukum menempatkan transportasi sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan perhubungan harus menjadi urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah agar terdapat urgensi untuk memprioritaskan anggaran sektor transportasi, termasuk transportasi perdesaan dan keperintisan.
- Mendorong penguatan dan kepastian skema pendanaan jangka menengah–panjang
MTI mendorong Pemerintah pusat dan daerah, bersama lembaga legislatif, untuk memastikan alokasi pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan bagi penyelenggaraan transportasi perdesaan dan keperintisan. Selain skema subsidi dan kontrak tahunan, perlu dikembangkan model pembiayaan alternatif yang memberikan kepastian jangka menengah–panjang, seperti misalnya menggunakan model bisnis berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS/KPBU) skala kecil, model transportasi multiguna, skema ride-sharing, serta bahkan Buy the Service (BTS) sehingga operator mampu menjaga keberlangsungan layanan sekaligus meningkatkan kualitas dan keandalan operasional.
- Mendorong sinkronisasi perencanaan, pendanaan, dan pengawasan lintas kementerian dan lembaga
MTI menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dan koordinasi operasional antar kementerian dan lembaga terkait—antara lain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, serta BUMN dan pemerintah daerah—agar penyelenggaraan transportasi perdesaan dan keperintisan berjalan dalam satu kerangka perencanaan dan target kinerja yang selaras.
- Mendorong peningkatan peran dan partisipasi operator secara profesional dan berkelanjutan
MTI mendorong pelibatan yang lebih luas dari berbagai operator dan badan usaha angkutan, baik BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, maupun swasta, dengan dukungan kepastian regulasi, insentif yang proporsional, serta skema kontrak yang berkeadilan. Kepastian finansial dan insentif jangka menengah–panjang menjadi prasyarat agar operator dapat menjalankan layanan secara layak dan berorientasi pada kualitas pelayanan.
- Mendorong penguatan regulasi dan kejelasan peran lintas sektor
MTI memandang perlu adanya penguatan regulasi yang secara jelas mengatur peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transportasi perdesaan dan keperintisan. Kejelasan ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan layanan.
”MTI mendorong kolaborasi antarkementerian, lembaga legislatif, pemerintah daerah, BUMN, dan akademisi untuk merumuskan solusi konkret dalam memperkuat akses transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal, mempercepat penurunan desa tertinggal, dan menghadirkan transportasi yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.”



