Merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan bersama beberapa kelembagaan lainnya, diperkirakan sebanyak 143,9 juta orang berpotensi melakukan perjalanan di masa Libur Lebaran tahun 2026. Perjalanan masyarakat di masa libur Lebaran ini tetap dibayang-bayangi oleh potensi risiko kemacetan lalu lintas, kepadatan di simpul transportasi, kecelakaan moda transportasi serta dampak cuaca ekstrem, yang dapat mengganggu kelancaran dan bahkan membahayakan keselamatan perjalanan masyarakat. Sinkronisasi kebijakan transportasi diperlukan tidak hanya untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan kepadatan di simpul transportasi, melainkan juga untuk memitigasi kejadian kecelakaan dan mengakomodasikan pula pergerakan angkutan umum dan logistik.
((Untuk pernyataan diatas Kasih Foto Ketum MTI))
Prediksi perjalanan sebanyak 143,9 juta orang tersebut meski melandai dibandingkan tahun 2025 namun tetap memerlukan penerapan berbagai instrumen kebijakan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan di masa angkutan lebaran. Berbagai instrumen kebijakan telah dan akan diterapkan oleh Pemerintah, antara lain:
- Pemberian Diskon Tarif Transportasi Publik Dan Jalan Tol,
- Pembatasan Angkutan Logistik Pada Rentang Waktu Yang Cukup Panjang,
- Fasilitas Mudik Gratis Dan Angkutan Motor Gratis,
- Penerapan Mekanisme Bekerja Dari Manapun (Work From Anywhere),
- Skema Pengaturan Lalu-Lintas Satu Arah, Lawan Arus, Dan Ganjil Genap Di Ruas Tol,
- Pembatasan Operasional Angkutan Kota Di Wilayah Tertentu.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas penerapan kebijakan-kebijakan tersebut tersebut. Namun demikian, perlu dilakukan sinkronisasi atas berbagai instrumen kebijakan tersebut agar perjalanan dan pergerakan di masa libur lebaran ini dapat lebih optimal dalam mengurai kemacetan lalu lintas dan kepadatan di simpul transportasi serta memitigasi kecelakaan dan mengakomodasikan pula pergerakan angkutan umum dan logistik.
Oleh karenanya MTI menyampaikan pandangan dan masukan kebijakan penyelenggaran Angkutan Lebaran tahun 2026 sebagai berikut:
- Satu Komando Manajemen Pengendalian Angkutan Lebaran Nasional dan Sistem Informasi Terpadu Angkutan Lebaran Nasional
- Kementerian Perhubungan sebagai pemegang komandonya, sebagai fasilitator, integrator, dan agregator angkutan lebaran nasional, dan bersinergi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perhubungan juga sebagai pengendali pengatur alokasi pergerakan pemudik baik dengan angkutan umum reguler maupun program mudik gratis serta angkutan motor gratis, dan juga pengendali alokasi pergerakan angkutan logistik dari berbasis jalan, ke angkutan logistik berbasis rel, kapal laut, dan pesawat udara.
- Sistem Informasi Terpadu Angkutan Lebaran Nasional berbasis aplikasi ataupun web mendesak diperlukan untuk kebutuhan informasi bagi masyarakat serta pemantauan dan kecepatan respon untuk melaksanakan tindakan korektif secara cepat untuk mengatasi kendala dari pihak penyelenggara angkutan lebaran. Sistem informasi terpadu ini menyediakan informasi yang bersifat aktual dan waktu seketika (real time), antara lain:
- Info rute, jadwal, dan kapasitas tersisa dari angkutan umum lebaran (bus, KA, kapal laut, pesawat udara) dari berbagai operator;
- Info kepadatan jalan nasional nontol atau ruas jalan alternatif; serta kepadatan ruas jalan tol; dan kepadatan tempat istirahat (rest area) jalan tol;
- Info antrean/kepadatan pelabuhan penyeberangan;
- Info program mudik gratis dan motor gratis (kuota dan kapasitas tersisa, rute, jadwal, dan tempat pemberangkatan) dari berbagai penyedia program dan moda;
- Info prediksi cuaca dan titik rawan bencana;
- Info aktual dari penyelenggara sistem angkutan lebaran untuk memperlancar arus mudik dan arus balik.
- Pembatasan penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan untuk mudik dan pelarangan mudik bersepeda motor dengan membawa anak-anak
- Pemerintah perlu mengintensifkan dan memperbanyak penyediaan angkutan mudik yang disertai angkutan motor gratis baik dengan moda transportasi KA dan kapal laut ataupun mudik gratis dengan bus, dengan pengangkutan motor pemudik menggunakan truk.
- Pembenahan angkutan umum di daerah, terutama di wilayah kecamatan dan pedesaan merupakan salah satu solusi jangka panjang, agar pemudik memiliki mobilitas yang baik ketika berada di daerah tujuan mudik sehingga bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi ketika melakukan perjalanan mudik dan balik. Pemerintah Pusat dan Daerah sebaiknya mulai melakukan program peningkatan kualitas angkutan umum di daerah-daerah terutama bus mikro dan angkutan pedesaan. Pemerintah perlu memberikan stimulus atau dukungan pembiayaan bagi operator swasta untuk peremajaan armada dan peningkatan kualitas layanan, sementara bagi operator transportasi milik negara atau BUMN, dukungan dapat diberikan dalam bentuk kemudahan akses pembiayaan dari sektor perbankan serta penguatan investasi untuk pengembangan layanan
- Ke depannya, pembatasan penggunaan sepeda motor dapat diterapkan berdasarkan wilayah penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Pembatasan Operasional Angkutan Barang yang Berkeadilan
- Strategi Pembatasan Operasional yang Selektif dengan mengurangi jenis dan jumlah barang yang harus dibatasi operasional angkutan operasionalnya serta pada periode pembatasan yang relatif singkat (sekitar 7 hari termasuk pada hari H Idul Fitri), atau pengalokasian waktu operasional pada periode tertentu di sela-sela periode pembatasan yang lebih panjang (window time)
- Strategi Freight Traffic Demand Management untuk mengurangi penurunan kinerja lalu lintas karena operasional angkutan barang dengan cara pengecekan muatan untuk pencegahan muatan lebih dan dimesi lebih, pemeriksaan kelaikan truk dan kompetensi serta kebugaran pengemudi, pembukaan area kantor penampungan angkutan barang saat pembatasan, pengaturan window time secara real time menggunakan teknologi informasi
- Strategi Moda Alternatif (Shifting Mode), dengan mengoptimalkan kapasitas angkutan barang di moda Kereta Api, kapal laut dan pesawat udara untuk mengurangi beban angkutan barang di jalan melalui pemberian insentif, peningkatan konektivitas di pelabuhan dan bandara melalui manajemen operasional bersama, serta menerapkan pendekatan rantai pasok (supply chain) untuk mengidentifikasi asal tujuan barang guna menentukan moda yang paling sesuai.
- Peningkatan Layanan di Pelabuhan Angkutan Penyeberangan
- Pemetaan tingkat keandalan layanan secara komprehensif, yang mencakup kapasitas kapal, frekuensi layanan, tingkat keterisian penumpang, kualitas pelayanan di atas kapal, serta kondisi fasilitas pelabuhan.
- Menghindarkan terjadinya penumpukan dan kepadatan arus kendaraan di pelabuhan penyeberangan Merak dengan cara membagi layanan berdasarkan jenis kendaraan misalnya Pelabuhan Merak untuk angkutan mobil dan bus, Pelabuhan Ciwandan untuk sepeda motor, dan Pelabuhan Bojanegara untuk angkutan truk
- Peningkatan kinerja aplikasi angkutan penyeberangan Ferizy yang dapat memastikan pengguna memilih jam pemberangkatan, operator, slot parkir, tempat duduk, serta kode pindah cepat (QR Code) yang terkoneksi dengan sistem di gerbang masuk dermaga agar penjualan tiket dapat disesuaikan dengan slot penyeberangan.
- Pembenahan Prasarana Jalan
- Penanganan kerusakan jalan secara maksimal sebelum puncak arus mudik melalui mekanisme kolaborasi lintas lembaga serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses identifikasi dan perbaikan kerusakan jalan melalui sistem pemantauan berbasis data dan laporan masyarakat.
- Jalur strategis seperti Pantura dan jalan tol Trans Jawa memerlukan perhatian khusus, baik dari sisi teknis maupun nonteknis. Dari sisi teknis, penanganan harus mencakup perbaikan permukaan jalan, peningkatan kualitas drainase untuk mencegah genangan air, penataan rambu dan marka jalan, serta penguatan fasilitas keselamatan seperti penerangan jalan dan pagar pengaman. Dari sisi nonteknis, pemerintah perlu menyiapkan manajemen lalu lintas, pengaturan tempat istirahat, serta penguatan layanan informasi perjalanan. Jalur Lintas Selatan juga perlu dioptimalisasikan fungsinya agar dapat menurunkan beban pada Pantura dan tol Trans Jawa.
- Berbagai Kebijakan Peningkatan Mobilitas dan Penguraian Kepadatan
- Penggunaan sistem lalu lintas lawan arah (contra flow) dengan memprioritaskan angkutan umum mendapatkan akses jalan tol untuk kelancaran bermobilitas angkutan umum ketimbang penerapan pengaturan lalu lintas satu arah (one way) karena berpotensi menghambat arus balik bus angkutan umum antarkota untuk menjemput penumpang.
- Pengaturan manajemen waktu dan pembatasan volume kendaraan di tempat istirahat (rest area) di jalan tol dan penyediaan informasi tempat istirahat di jalan arteri nontol yang berdekatan dengan gerbang tol untuk menghindari penumpukan kepadatan di tempat istirahat jalan tol
- Pengoperasian bus ulang alik (shuttle) atau bus pengumpan (feeder) pada ruas-ruas yang dikenakan pembatasan operasional angkutan umum kota (angkot) di wilayah Puncak Bogor agar kebutuhan mobilitas warga tetap terjaga dan tidak memprioritaskan kendaraan pribadi.
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang baik di simpul-simpul transportasi seperti terminal bus, stasiun KA, bandar udara dan pelabuhan laut serta destinasi wisata
- Mitigasi Kecelakaan dan Potensi Kebencanaan Sektor Transportasi
- Diseminasi informasi prakiraan cuaca, wilayah terdampak, titik rawan bencana, dan peringatan dini bencana dari lembaga yang resmi dan berkompeten harus selalu disampaikan kepada masyarakat terutama yang melakukan perjalanan di masa Angkutan Lebaran 2026 atau yang berada di destinasi wisata rawan potensi bencana. Informasi ini haruslah disajikan dalam aplikasi yang ramah pengguna (user-friendly) dan integratif, secara berkala dan terkini (up to date).
- Mendorong kepada regulator dan operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi serta destinasi wisata untuk melakukan upaya mitigasi kecelakaan transportasi terutama dari potensi kebencanaan secara serius, intensif, dan konsisten, melalui pemetaan ruas atau titik rawan bencana, penyediaan sarana dan peralatan yang tersebar di berbagai titik dan ruas untuk memulihkan gangguan jalur secara cepat, serta penyesuaian jadwal perjalanan atau penghentian operasional dalam kondisi rawan bencana seperti hujan badai atau gelombang tinggi yang membahayakan perjalanan.
- Mendorong regulator dan operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi publik untuk melakukan upaya simulasi penanganan kondisi darurat kebencanaan secara berkala, serta mendorong Pemerintah dalam jangka panjang untuk menyelenggarakan ekosistem operasional dan prasarana transportasi dengan pendekatan tangguh bencana (resilience) dan adaptif terhadap perubahan iklim
MTI juga memandang pentingnya pemanfaatan momentum mudik sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Mudik bukan sekadar peristiwa mobilitas tahunan, tetapi merupakan fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor. Oleh karena itu, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan perlu melakukan pemetaan data yang lebih komprehensif mengenai alasan masyarakat melakukan mudik, pola perjalanan yang dilakukan, serta tren perubahan perilaku perjalanan masyarakat.
Data tersebut sangat penting untuk merumuskan kebijakan transportasi yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem transportasi, serta dukungan pembiayaan bagi sektor transportasi dan pariwisata. Selain itu, data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang muncul selama periode mudik, seperti pengembangan sektor kuliner, perhotelan, perdagangan lokal, serta berbagai usaha kecil dan menengah di daerah tujuan mudik.
Oleh karena itu, MTI mendorong agar pemerintah tidak hanya melihat mudik sebagai peristiwa yang harus dilayani setiap tahun, tetapi sebagai fenomena nasional yang perlu dikelola secara strategis untuk mendukung pembangunan transportasi dan perekonomian nasional.



