Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa menjadi koordinator dalam implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun saat ini pemerintah tengah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Sekjen MTI Haris Muhammadun mengatakan, dalam beleid itu di pasal 5 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemeirntah. Namun dalam beleid itu tidak disebutkan siapa yang menjadi koordinatornya. Padahal aturan itu memuat banyak kementerian dan lembaga lain yang ikut bertanggung jawab mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi hingga Kementerian PU.
“Kami memandang perlu karena di atur dalam berbagai kementerian perlu kiranya di dalam pasal penyelenggaraannya adalah koordinatornya. Sehingga bisa diharapkan menjadi orkestrasi penyelenggaraan LLAJ secara benar, karena kesepakatan ODOL saja antara Kemenhub dan Kemenperin enggak match,” ujarnya dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dia bilang, lantaran Kemenhub cukup memiliki banyak tanggung jawab atas LLAJ dibandingkan dengan lembaga atau kementerian lain, pihaknya pun mengusulkan agar Kemenhub menjadi koordinator implementasi aturan itu. “Mengingat subtansi UU LLAJ sebagian besar berisi pengaturan saranan dan prasarana transportasi jalan, maka dalam revisi UULLAJ kami memandang Kemenhub bisa sebagai koordinator implementasi ini,” katanya.
Untuk diketahui, DPR sendiri mengusulkan UU LLAJ direvisi sejak tahun 2022 yang lalu lantaran sarat dengan pelanggaran. Bahkan Revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Namun hingga saat ini, aturan ini terus digodok oleh pemerintah.