Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) melakukan pertemuan dengan pimpinan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk membahas berbagai dinamika kebijakan transportasi menjelang Angkutan Lebaran 2026. Pertemuan yang berlangsung pada 6 Februari tersebut secara khusus mengulas pro dan kontra penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan operasional kendaraan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Diskusi antara MTI dan BKT menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari dampak kebijakan terhadap distribusi logistik nasional, implikasi ekonomi bagi pelaku usaha dan industri, hingga kesiapan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menilai bahwa kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang memang memiliki tujuan utama untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa puncak mobilitas masyarakat pada Lebaran. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan distribusi barang dan rantai pasok yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi nasional.
MTI menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kelancaran arus mudik dengan kebutuhan sektor logistik agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas pasokan barang dan harga di pasar. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor serta penyusunan skema pengaturan yang adaptif dan berbasis data.
Selain itu, kesiapan sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha transportasi dan logistik juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Sosialisasi yang jelas dan tepat waktu dinilai penting agar para operator angkutan barang dapat melakukan penyesuaian operasional secara optimal.
Melalui pertemuan ini, MTI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, dalam merumuskan kebijakan transportasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang modern, berkeadilan, serta memberikan dampak nyata dan membumi bagi pembangunan Indonesia.
Adapun poin-poin penting yang didiskusikan:
- Keputusan penetapan SKB terkait pembatasan kendaraan logistik pada masa Angkutan Lebaran 2026 diharapkan tetap menjaga arus mudik yang lancar dan selamat namun tetap memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri logistik dalam menjalankan bisnis dan menjaga perputaran ekonomi nasional pada tingkat normal
- Diusulkan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran dikurangi 50% dari tahun 2025, yaitu dari 15 hari menjadi sekitar 7–8 hari.
- Pembatasan operasional tersebut harus disertai kebijakan pendamping berupa strategi pembatasan angkutan barang yang selektif berdasarkan waktu, rute, wilayah, dan jenis operasi.
- Diperlukan penerapan strategi freight traffic demand management untuk mengendalikan pola distribusi dan waktu pengiriman selama periode puncak mudik dan balik.
- Alternatif moda (mode shifting) melalui optimalisasi angkutan barang kereta api dan laut perlu dikembangkan untuk mengurangi beban jalan dan menjaga kelancaran logistik.
- Pendekatan ini merupakan solusi tengah untuk menyeimbangkan prioritas keselamatan dan kelancaran lalu lintas dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan industri logistik.
- Implementasi kebijakan harus berbasis data pergerakan pemudik dan logistik serta dikomunikasikan secara lebih adaptif agar efektif dan dapat diterima seluruh pemangku kepentingan.


