Di tengah hiruk-pikuk kota Jakarta, muncul sebuah inisiatif yang patut diapresiasi dan ditiru: Sumarecon Mall Kelapa Gading (MKG 2) telah menyediakan parkir khusus bagi motor roda tiga untuk disabilitas. Dengan mengalokasikan satu slot parkir motor gede (moge) yang paling dekat dengan pintu masuk MKG 2, mall ini menunjukkan komitmen nyata terhadap inklusivitas – David Tjahjana, Sekretaris Forum TransJAKA MTI.
Menjawab Kebutuhan Krusial
Para penyandang disabilitas yang menggunakan motor roda tiga sering kali menghadapi kesulitan dalam mencari tempat parkir yang layak. Jika mereka mencoba masuk melalui jalur mobil, seringkali ditolak, sementara jalur motor biasa tidak memadai karena gate yang terlalu sempit dan lokasi parkir yang jauh dari pintu lobby. Inisiatif MKG 2 ini menjadi angin segar yang menjawab kebutuhan tersebut.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 telah mengatur tentang kewajiban penyediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas, yakni minimal satu slot parkir untuk setiap 25 slot dalam jarak kurang dari 60 meter dari lobby. Namun, belum banyak pengelola gedung yang memberikan perhatian khusus pada pengguna motor roda tiga. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih perlu didorong lebih lanjut, khususnya untuk menyediakan slot parkir motor roda tiga bagi disabilitas. Pengelola lain perlu mencontoh langkah MKG 2 ini agar Jakarta semakin ramah terhadap kelompok rentan.
Legalitas Kendaraan Modifikasi
Di sisi lain, masih ada pertanyaan terkait legalitas dan uji kelayakan modifikasi kendaraan bagi disabilitas. Hal ini memerlukan perhatian dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian bersama ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Regulasi dan pengawasan yang lebih jelas dapat membantu memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan modifikasi.
Sementara itu, penyedia fasilitas parkir dan manajemen gedung dapat mengambil langkah proaktif dengan menyediakan parkir khusus motor roda tiga bagi disabilitas. Meskipun parkir motor roda tiga disabilitas belum diatur, tindakan ini dapat membantu mendorong dan mensosialisasikan pentingnya fasilitas tersebut. Upaya seperti yang dilakukan oleh MKG 2 perlu diapresiasi dan ditularkan ke pengelola lain. Semoga dengan langkah-langkah konkret ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih inklusif dan ramah terhadap semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Dengan begitu, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan adil bagi setiap individu, tanpa terkecuali.