Memperkuat Arah Kebijakan Transportasi Nasional

Transportasi Perkeretaapian

    Pengoperasian berbagai moda transportasi kereta api (KA) merupakan tonggak penting dalam perkembangan transportasi berbasis rel di Indonesia. Operasionalisasi komersial KA Makassar-Parepare sejauh 71 km menandai upaya pemerataan pembangunan transportasi KA hingga ke luar Pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan pengoperasian LRT Jabodebek nirawak (tanpa masinis) dengan teknologi operasi Grade of Automation (GOA)-3 menjadi momentum modernisasi sistem operasional perkeretaapian perkotaan. Adapun Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan langkah penanda Indonesia memasuki teknologi perkeretaapian berkecepatan tinggi sekaligus menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengoperasikan KA dengan kecepatan tinggi. Berbagai pencapaian tersebut perlu diperkuat dengan memperhatikan: (1) Aksesibilitas, konektivitas, dan integrasi antarmoda; (2) Keandalan sarana, prasarana, dan sistem operasi; (3) Frekuensi perjalanan yang tinggi, waktu tunggu, jeda antar perjalanan, dan waktu tempuh yang sesingkat mungkin; dan (4) Tarif yang kompetitif dan terjangkau.

    Polemik pembelian pembelian impor sarana Kereta Rel Listrik (KRL) bekas pakai menunjukkan belum adanya kesepahaman kebijakan lintas sektor dalam pengadaan sarana kereta perkotaan. MTI mendorong para pemangku kepentingan untuk dapat segera: (1) Menyusun Peta Jalan (roadmap) Pengembangan Sarana dan Teknologi Perkeretaapian secara komprehensif; (2) Bersinergi mengawal rencana investasi sarana perkeretaapian sesuai dengan peta jalan yang ditetapkan; dan (3) Membuka peluang terbangunnya industri baru perkeretaapian dan menciptakan iklim industri perkeretaapian yang kompetitif.

    Transportasi Jalan

      Semangat pelaku usaha transportasi AKAP dan AKDP kembali tumbuh seiring dengan telah usainya pandemi Covid-19, pulihnya aktivitas perekonomian, dan infrastrukur jalan tol yang semakin bertambah. Hal ini terlihat dengan pembukaan rute-rute layanan baru angkutan jalan di lintas Sumatera, Jawa-Bali, dan Sulawesi. Muncul pula layanan kelas baru melalui kreativitas karoseri yang menghadirkan beragam model kabin penumpang dengan tingkat kenyamanan yang semakin tinggi. Namun, kegairahan tersebut tidak mendapatkan dukungan baik dari Pemerintah akibat pembatasan BBM per unit bus, yaitu hanya 200 liter/24 jam atau hanya cukup misalnya untuk satu kali perjalanan Jakarta-Solo dengan jarak tempuh 520km selama 7 jam. Akibatnya, perusahaan bus tidak bisa mengoptimalkan pelayanan dan pendapatan kendaraan.

      Seiring dengan pertumbuhan infrastruktur sektor transportasi, pemerintah perlu melakukan peningkatan pelayanan, salah satunya melalui digitalisasi yang mendorong keterhubungan infrastruktur transportasi dan kemudahaan aksesibilitas informasi bagi penumpang. Di samping itu, perlu diperhatikan pula soal kerawanan dan keselamatan perjalanan. Sudah selayaknya faktor keselamatan tak hanya sekedar dipandang sebagai biaya (cost) oleh perusahaan angkutan, tetapi investasi masa depan dan bagian dari sarana promosional yang baik. Pembenahan tersebut dapat diwujudkan dengan: (1) Membangun basis data angkutan bus yang saling terhubung dan real time; (2) Pelatihan kompetensi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum; dan (3) Adopsi teknologi mitigasi dan invesigasi kecelakaan transportasi jalan.

      Transportasi Perkotaan

      Pembangunan sistem angkutan umum perkotaan dengan bantuan Pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan mobilitas transportasi dan mengurangi tingkat kemacetan di wilayah perkotaan sehingga berpotensi terhadap penurunan tingkat kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan. Hingga akhir tahun 2023, dari 21 wilayah kawasan perkotaan yang direncanakan mendapatkan pendanaan angkutan umum perkotaan melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS), baru 10 wilayah yang terpilih mendapatkan program skema BTS (Medan, Palembang, Bajarmasin, Makassar, Denpasar, Bandung, Banyumas, Yogyakarta, Surakarta dan Surabaya). Sementara itu terdapat beberapa kota/provinsi secara mandiri menyediakan pelayanan angkutan umum perkotaan dengan skema BTS dari pendanaan APBD, yaitu Kota Semarang, Kota Pekanbaru, Provinsi Jateng, Provinsi Jatim, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi DKI. Adapun kota/kabupaten yang memiliki keterbatasan pendanaan APBD di bidang transportasi, maka pelayanan angkutan umum perkotaannya cenderung buruk atau mati suri atau bahkan tidak ada.

      Akar permasalahan rendahnya atau tidak adanya pelayanan angkutan umum perkotaan di suatu daerah adalah keterbatasan pendanaan, sehingga pelayanan angkutan umum perkotaan bukan menjadi skala prioritas pembangunan perkotaan. Oleh karena itu, ketetapan undang-undang terkait anggaran perhubungan agar menjadi pelayanan dasar urusan pemerintah diharapkan dapat menjamin keberlanjutan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentunya dalam hal ini, selain pendanaan operasional tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan reformasi angkutan umum perkotaan eksisting meliputi kelembagaan operator dan regulator, sistem layanan, penataan jaringan layanan, infrastruktur pendukung (termasuk fasilitas pejalan kaki, pesepeda, intelligent transport system, pendanaan (non farebox, transportation fund), bisnis model, kebijakan push and pull.

      Transportasi Maritim

      MTI memandang bahwa kondisi keselamatan transportasi maritim masih buruk. Data KNKT menunjukkan jumlah kecelakaan kapal menurun namun jumlah korban meningkat dimana kecelakaan pelayaran didominasi kapal RoRo dengan sumber utama terjadi kecelakaan adalah kebakaran pada kapal. Dalam hal ini diperlukan kesiapan SDM pada penanganan muatan B3 di kapal penyebrangan.

      Pada lingkup maritim global, MTI menyoroti disrupsi perdagangan maritim global akibat perubahan iklim dan perang. Kanal Panama mengalami kekeringan sehingga kapal tidak bisa masuk berakibat pada gangguan perdagangan global sebesar 17% dan potensi kehilangan pendapatan hingga USD200 juta. Perang Gaza mengakibatkan disrupsi Kanal Suez akibat rencana Yaman menyerang kapal yang akan berlabuh di pelabuhan-pelabuhan Gaza, sehingga meningkatkan biaya logistik dan inflasi pada 30% komoditas global.

      Terpilihnya Kembali Indonesia Sebagai Anggota Komite C-IMO 2024-2025 dapat menjadi pendorong bagi Indonesia ambil bagian dalam memperkuat peran negara-negara sumbu selatan global untuk membantu perdagangan dunia terlebih di masa-masa krisis. Hal ini juga membuka peluang lebih lebar untuk jalur laut dan KA jalur panjang sebagai alternatif ketika jalur laut utama mengalami krisis.

      Transportasi Lingkungan dan Energi

      Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong utilisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) melalui pemberian subsidi bagi industri dan masyarakat konsumen pembeli kendaraan listrik roda empat dan roda dua. Memperhatikan hal tersebut, MTI menekankan agar subsidi KBLBB sebaiknya diprioritaskan untuk pembelian kendaraan umum massal seperti bus. Selain itu, MTI juga memberi perhatian pada pemberlakuan pemakaian BBM biodiesel 35% (B35) sebagai upaya peningkatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

      Musim kering yang panjang karena naiknya suhu permukaan laut (enso) telah menyebabkan tingginya polusi udara di sejumlah kota besar di Indonesia, terutama Jabodetabek. Namun, MTI memandang bahwa tingginya polusi udara juga terjadi karena tidak konsistennya pelaksanaan kebijakan manajemen kualitas udara sebelumnya dan menjadi peringatan keras bagi pelaksanaan kebijakan lingkungan baru seperti transisi energi, net zero emission dan lain sebagainya sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian ke depan.

      Pembiayaan Transportasi

      Beberapa hal yang menjadi catatan MTI terkait dengan sektor pembiayaan infrastruktur transportasi yaitu: (1) Apresiasi MTI kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembentukan Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi dan tercapainya financial close dan beroperasinya proyek KPBU di lingkungan Kemenhub; (2) Pengaturan terkait penetapan tarif awal dan penyesuaian tarif kepelabuhan perlu memberikan kepastian hukum dan investasi bagi investor dan perbankan dengan tetap memperhatikan SPM. Berita acara kesepakatan dengan asosiasi tidak diperlukan, tetapi cukup konsultasi publik untuk menjaring aspirasi atas pelaksanaan SPM yang berlaku sebgaai bahan pertimbangan Menhub dalam memberikan persetujuan penetapan tarif. (3) Terbitnya Regulasi KPBU baru melalui Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur harus segera diadopsi oleh Kemenhub dengan merevisi regulasi KPBU di Kemenhub, terutama Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kemenhub. Dalam hal ini, KPBU skala kecil dapat diterapkan di sektor transportasi dan dipilotkan; (4) Pembiayaan infrastruktur jalan tol memiliki tugas besar (PR) untuk penyelesaian pembayaran vendor konstruksi. Apabila ada rencana divestasi, MTI mewajib kan PR tersebut termasuk yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

      Digitalisasi Transportasi

      Terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan MTI terkait dengan digitalisasi transportasi, yaitu: (1) Kepastian hukum terkait dengan eksekusi/konsitensi/sinkronisasi peraturan (pusat, daerah dan perjanjian kerjasama), serta jaminan investasi dalam KPBU/BOT/Kemitraan Strategis untuk pembangunan/pengembangan serta implementasi digitalisasi sistem transportasi; dan (2) Kerangka Kerja Transformasi Digital dimana perlu ada standardisasi dan sistem transportasi terpadu dengan mengintegrasikan people, process, technology, model, experience untuk menghadirkan transparansi dan menciptakan efisiensi, efektifitas, dan keandalan pada regulasi/peraturan, operasi, dan penyedian produk/layanan sistem.

      Picture of Adjat Wiratma

      Adjat Wiratma

      Leave a Reply

      Tentang MTI

      MTI merupakan organisasi profesi yang menghimpun para pakar, akademisi, praktisi dan birokrat yang terdorong oleh kesadaran tanggung jawab sosialnya sebagai anggota masyarakat, berkehendak dan bertekad untuk mendukung dan menempatkan diri sepenuhnya dalam pembangunan transportasi nasional yang berkelanjutan.

      Recent Posts

      MTI Dalam Berita